Kenaikan Pangkat
Persyaratan :
- Surat Pengantar dari instansi yang bersangkutan
- fotocopy kartu pegawai
- DP-3 dua tahun terakhir
- Fotocopy SK Calon Pegawai Negeri Sipil
- Fotocopy SK Pegawai Negeri Sipil
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir
- Fotocopy SK Jabatan yang lama dan yang baru
- Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan
- Fotocopy Surat Pernyataan Menduduki Jabatan
- Fotocopy Pernyataan Melaksanakan Tugas ( SPMT)
- Fotocopy Setifikat Diklat Kepemimpinan
- Penatapan Angka Kredit (PAK) Asli Bagi Fungsional
- STLUKP dan Uraian tugas (untuk penyesuaian ijazah) ditandatangani Pejabat esselon II
- Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD)
- Fotocopy Ijazah Terakhir
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) harus ditulis tangan asli bukan fotocopy
- Rekap absen 3 bulan terakhir
- Surat yang menyatakan tidak sedang dalam proses menjalankan hukuman Disiplin dari Badan Kepegawaian Pendididkan Dan Pelatihan
- Fotocopy Piagam Sumpah Pegawai Negeri Sipil
- Duk (Daftar Urut Kepangkatan) Tahun terakhir
- Blanko NIP Baru
Ketentuan :
- Semua Surat harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Berkas usul Kenaikan pangkat periode 01 April paling lambat diterima tanggal 10 Februari dan usul kenaikan pangkat periode 01 Oktober paling lambat tanggal 10 Juli
- Rangkap Dua untuk GOL II/A dan GOL III/D
- Rangkap Tiga untuk GOL IV/A keatas