BKPSDM KAB MUSI RAWAS

Kenaikan Pangkat

Persyaratan :

  1. Surat Pengantar dari instansi yang bersangkutan
  2. fotocopy kartu pegawai
  3. DP-3 dua tahun terakhir
  4. Fotocopy SK Calon Pegawai Negeri Sipil
  5. Fotocopy SK Pegawai Negeri Sipil
  6. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  7. Fotocopy SK Jabatan yang lama dan yang baru
  8. Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan
  9. Fotocopy Surat Pernyataan Menduduki Jabatan
  10. Fotocopy Pernyataan Melaksanakan Tugas ( SPMT)
  11. Fotocopy Setifikat Diklat Kepemimpinan
  12. Penatapan Angka Kredit (PAK) Asli Bagi Fungsional
  13. STLUKP dan Uraian tugas (untuk penyesuaian ijazah) ditandatangani Pejabat esselon II
  14. Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD)
  15. Fotocopy  Ijazah Terakhir
  16. Daftar Riwayat Hidup (DRH) harus ditulis tangan asli bukan fotocopy
  17. Rekap absen 3 bulan terakhir
  18. Surat yang menyatakan tidak sedang dalam proses menjalankan hukuman Disiplin dari Badan Kepegawaian Pendididkan Dan Pelatihan
  19. Fotocopy Piagam Sumpah Pegawai Negeri Sipil
  20. Duk (Daftar Urut Kepangkatan) Tahun terakhir
  21. Blanko NIP Baru

Ketentuan :

  • Semua Surat harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  • Berkas usul Kenaikan pangkat periode 01 April paling lambat diterima tanggal 10 Februari dan usul kenaikan pangkat periode 01 Oktober paling lambat tanggal 10 Juli
  • Rangkap Dua untuk GOL II/A dan GOL III/D
  • Rangkap Tiga untuk GOL IV/A keatas